Professional, Efficient, Sustainable
Our Customer









PT Global Lestari Hijau Mandiri selalu mempekerjakan tenaga ahli yang profesional untuk mengatasi permasalahan yang dialami pelanggan kami agar tujuan perusahaan selalu tercapai dalam setiap jasa yang kami kerjakan.
Kami mengaudit anggaran tanggung jawab lingkungan, mengevaluasi alternatif pemenuhan kebutuhan produk atau jasa yang lebih efisien, serta menyusun laporan efektivitas penggunaan anggaran berdasarkan data biaya rata-rata dari berbagai opsi
Kami menyusun rencana pelaksanaan tanggung jawab lingkungan untuk periode kontrak tertentu, menetapkan upaya pemenuhan produk dan jasa yang dibutuhkan, serta menjalankan kegiatan sesuai rencana dengan pelaporan rutin setiap bulan kepada klien.
PT Global Lestari Hijau Mandiri selalu mengutamakan dampak
positif terhadap lingkungan di sekitar pelanggan kami pada setiap
jasa yang kami kerjakan
adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas berwenang terhadap rencana kegiatan atau usaha yang telah melalui proses penilaian dampak lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), sebagai syarat untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan tersebut.
adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau dinas lingkungan hidup daerah yang menyatakan status terkini dari suatu lahan yang sebelumnya terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun (B3), serta menunjukkan bahwa lahan tersebut telah dilakukan upaya pemulihan.
AdalahProses administratif dan teknis yang dilakukan untuk memperoleh Persetujuan Lingkungan dari instansi yang berwenang sebagai salah satu syarat dalam perizinan berusaha atau pelaksanaan kegiatan/usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Ruko The Plaza Bukit Cimanggu City Blok RKC-1 Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor 16166